Berita & Info

Fundamental Rights in Europe: The Example of Germany

Uncategorized @id

Fundamental Rights in Europe: The Example of Germany

Introduction to Fundamental Rights in Europe, Introduction to Fundamental Rights and Fundamental Rights Doctrine in Germany

Jakarta, Program Studi Kajian Wilayah Eropa, Sekolah Kajian Stratejik dan Global, Universitas Indonesia bekerjasama dengan DAAD (Dinas Pertukaran Akademis Jerman) menyelenggarakan workshop dengan tema “Fundamental Rights in Europe: The Example of Germany” selama dua hari (28-29 Maret 2019) di Gedung IASTH Lt.3 Universitas Indonesia, Kampus Salemba.

Workshop hari pertama dibuka oleh ketua program studi Kajian Wilayah Eropa, Dr. Polit. Sc. Henny Saptatia Drajati Nugrahani, M.A. Hadir sebagai pembicara pada workshop ini adalah Prof. Dr. Thomas Schmitz. Beliau adalah staf pengajar DAAD di bidang hukum. Sesi workshop hari pertama dibagi menjadi dua sesi yang terdiri dari tiga tema materi, yakni Pengantar Hak Fundamental di Eropa, Pengantar Hak Fundamental dan Dokrin Hak Fundamental di Jerman.

Dalam workhsop ini, Prof. Schmitz pertama memperkenalkan hak-hak fundamental di Eropa dan Jerman, khususnya pada doktrin hak-hak fundamental Jerman. Menurut Prof. Schmitz, istilah hak asasi manusia (HAM) bukan istilah hukum namun lebih kepada istilah filsafat. Gagasan mengenai HAM dan implementasinya pada hak-hak dasar diilhami dari era pencerahan di Eropa yang merupakan warisan universal umat manusia. HAM melekat pada manusia sejak dilahirkan dan konstitusi negara tidak bisa memberikan HAM. Fungsi konstitusi adalah mengimplementasikan HAM itu sendiri.

Di Eropa, menurut Prof. Schmitz, 47 negara telah meratifikasi Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia yang difasilitasi oleh Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa. Selain itu, bentuk hak asasi manusia adalah salah satu nilai fundamental bersama Uni Eropa, dan implementasi serta perlindungannya yang efektif di negara-negara anggota oleh hak-hak dasar nasional merupakan prasyarat keanggotaan. Di dalam Uni Eropa, Jerman adalah salah satu rezim hak-hak fundamental paling canggih – karena yurisprudensi yang kaya dari Mahkamah Konstitusi Federal dan dukungan oleh ilmu hukum.

Lebih jauh Prof. Schmitz menerangkan bahwa di Jerman, setiap pegawai negeri harus selalu mengingat dan memahami tentang norma-norma hak asasi manusia dan hak-hak fundamental yang cukup kompleks dan jumlahnya ada enam secara umum. Pertama, The fundamental rights guaranteed in the national constitution yang merupakan dasar hukum Republik Federal Jerman. Semua otoritas publik terikat pada hak-hak dasar yang dijamin dalam konstitusi nasional sebagai hukum yang mengikat secara langsung. Di Jerman, ini secara tegas diatur dalam artikel 1 (3) basic law.

Kedua, The fundamental rights guaranteed in the Land constitution. Tanah yang relevan (negara bagian) semua otoritas tanah dan pemerintah daerah terikat dengan hak-hak dasar yang dijamin dalam konstitusi tanah sebagai hukum yang diterapkan secara langsung. Ketiga, The fundamental rights guaranteed in the Charter of Fundamental Rights of the European Union. Semua otoritas publik di negara-negara anggota Uni Eropa harus tunduk dan menghargai the Charter of Fundamental Rights of the European Union dalam melakukan penegakan hukum. Keempat, The human rights guaranteed in the European Convention on Human Rights and other European human rights treaties. Selain hak-hak dasar nasional dan Eropa, otoritas publik harus menyesuaikan keputusan mereka dengan norma-norma hak asasi manusia dalam Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia dan protokol-protokolnya serta perjanjian hak asasi manusia Eropa lainnya. Kelima, The human rights guaranteed in universal human rights treaties dan keenam, The Universal Declaration of Human Rights. Dari beberapa rezim hak fundamental tersebut, yang memiliki standar paling tinggi di Jerman adalah konstusi nasional. Namun beberapa negara menetapkan konvensi Eropa sebaagai standar hak fundamental paling tinggi.

Sedangkan inti dari doktrin hak fundamental Jerman menurut Prof. Schmitz adalah “The rational and precise examination of possible fundamental rights violations” atau pemeriksaan yang rasional dan tepat atas kemungkinan pelanggaran hak-hak fundamental. Jerman, secara sejarah merupakan negara yang telah melakukan pelanggaran serius terhadap HAM. Maka dari itu, belajar dari sejarah, saat ini Jerman adalah salah satu negara yang maju dalam perlindungan HAM. Sehingga Pengadilan Konstitusional Jerman (Bundesverfassungsgericht) dan doktrin hak fundamental Jerman menjadi model pengembangan hukum di beberapa negara di Dunia.


Current Problems of Freedom of Opinion, Freedom of Religion and The Relationship Between Freedom of Religion and Fundamental Rights, and Equality before the law, Equal rights of men and women and The Principle of non-discrimination

Workshop hari kedua mengenai Fundamental Rights in Europe: The Example of Germany yang diselenggarakan oleh Program Studi Kajian Wilayah Eropa, Sekolah Kajian Stratejik dan Global, Universitas Indonesia bekerjasama dengan DAAD (Dinas Pertukaran Akademis Jerman) membahas mengenai beberapa topik yang masih berkaitan dengan topik hari pertama, yakni masalah-masalah terkini mengenai kebebasan beropini, kebebasan beragama dan hubungan antara agama dan hak-hak fundamental, kesetaraan di mata hukum, kesetaraan antara laki-laki dan perempuan serta prinsip non-diskriminasi.

Prof. Schmitz mengawali workshop dengan menjelaskan mengenai kebebasan beropini. Kebebasan beropini di Jerman di atur dalam artikel 5 (1, 2) Basic Law yang menyatakan bahwa (1) Setiap orang memiliki hak untuk mengekspresikan dan menyebarkan pendapatnya secara bebas dalam pidato, tulisan, dan gambar … Tidak akan ada sensor. (2) Hak-hak ini akan menemukan batasannya dalam ketentuan hukum umum, dalam ketentuan hukum untuk perlindungan remaja dan dalam hak untuk mendapatkan kehormatan pribadi. Pada tahun-tahun awal Republik Federal Jerman, kebebasan berpendapat perlu dipaksakan oleh Mahkamah Konstitusi Federal terhadap lembaga-lembaga negara dan masyarakat negara yang secara persisten resisten.

Dalam hal perlindungan, Jerman menjamin semua opini kecuali yang tidak rasional, menyakitkan, amoral, atau opini yang menjijikkan. Hal tersebut dikarateristikkan oleh elemen penilaian personal. Kemudian pernyataan yang berlandaskan fakta dilindungi karena dan sejauh itu merupakan prasyarat untuk pembentukan pendapat. Setiap bentuk ekspresi dan diseminasi dilindungi, termasuk yang ada di media internet. Namun kebebasan beropini juga memiliki batasan-batasan. Batasan ini ditemui pada hukum umum (general law). Ada interaksi antara kebebasan berpendapat dan hukum umum. Di satu sisi membatasi kebebasan, tetapi di sisi lain mereka harus ditafsirkan dalam hak fundamental untuk negara konstitusional yang bebas dan demokratis berdasarkan pada aturan hukum. Hal ini disebut dengan doktrin efek timbal balik (reciprocal effect) atau Wechselwirkungslehre.

Selanjutnya, dalam kebebasan berpendapat menurut Prof. Schmitz terdapat beberapa masalah dan perdebatan. Sebagai contoh, pada awal tahun 1990an kaum pacifist (pecinta damai) menuduh profesi tantara sebagai pembunuh dan akhirnya mereka dituntut atas kasus penhinaan dan penghasutan masa. Kasus lain adalah Penolakan holocaust dan kesalahan perang Jerman menjadi perdebatan partisan di Jerman, penyebaran fake news yang tidak masuk dalam cakupan kebebasan berpendapat, termasuk ujaran kebencian di internet dan propaganda robot (social bots).

Topik selanjutnya yang menarik dalam workshop yang disampaikan Prof. Schmitz adalah mengenai kebebasan Bergama (freedom of religion) di Jerman yang diatur dalam Artikel 4 (1, 2) Basic Law dan persamaan dihadapan hukum, kesetaraan hak antara laki-laki dan wanita, dan prinsip non-diskriminasi di Jerman yang diatur dalam Artikel 3 Basic Law.

Di Eropa, toleransi beragama pertama kali dicontohkan oleh umat Islam, bahkan sejak era pemerintahan Muslim Moorish di Andalusia. Maka dari itu kebebasan beragama menjadi salah satu hak fundamental klasik. Meskipun Jerman negara dengan mayoritas berpenduduk Kristen, mereka bukanlah negara Kristen dan hanya mengadopsi nilai-nilai Kristen yang dipengaruhi oleh sejarah di masa lalu. Hanya saja di negara konstitusional yang bebas dan demokratis seperti Jerman, kebebasan beragama melindungi kebebasan beragama individu tetapi tidak melayani agama. Tidak ada hak untuk kegiatan keagamaan atau simbolisme negara atau perilaku negara yang sesuai dengan aturan atau kepercayaan agama. Meskipun agama dapat berperan dalam politik, agama tidak dapat membenarkan pembatasan terhadap hak-hak dasar. Urutan konstitusional negara berada di atas agama, bukan agama di atas negara.

Meskipun kebebasan beragama dijamin oleh konstitusi Jerman, ada beberapa masalah terkait dengan isu tersebut. Sebagai contoh penggunaan salib di ruang kelas. Hal tersebut dianggap dapat melukai filosofi beragama yang netral di Jerman. Contoh lainnya adalah larangan penggunaan kerudung untuk guru dan murid perempuan di dalam ruang kelas, serta larangan menggunakan cadar. Hal tersebut menjadi perdebatan di publik meski sudah diatur dalam konstitusi.

Topik terakhir yang disampaikan Prof. Schmitz adalah persamaan dihadapan hukum, kesetaraan hak antara laki-laki dan wanita, dan prinsip non-diskriminasi di Jerman. Kesetaraan, bersama dengan kebebasan, adalah pilar penting kedua hak asasi manusia dan hak-hak fundamental. Kesetaraan juga merupakan unsur martabat manusia sebagai penentuan nasib sendiri semua orang, yang pada dasarnya bebas dan setara. Oleh karena itu, perlakuan yang tidak sama selalu membutuhkan pembenaran. Maka dari itu konstitusi Jerman melalui Artikel 3 BL mengatakan (1) Semua manusia sama di depan hukum (2) Pria dan wanita memiliki hak yang sama. Negara harus mempromosikan implementasi aktual hak-hak yang sama bagi perempuan dan laki-laki dan bekerja untuk menghilangkan kerugian yang ada. (3) Tidak ada yang dapat dirugikan atau disukai karena jenis kelamin, keturunan, ras, bahasa, tanah air dan asal, iman atau pandangan agama atau politik. Tidak seorang pun dapat dirugikan karena kecacatannya.