Komisi Kaji Etik

Komisi Kaji Etik

Kaji Etik Penelitian (ethical clearance) adalah suatu instrumen untuk mengukur keberterimaan secara etik suatu rangkaian proses penelitian (LIPI, 2019). Persetujuan dari Komisi Kaji Etik (ethical approval) harus diperoleh sebelum penelitian dimulai. Merujuk pada buku “International Ethical Guidelines for Biomedical Research Involving Human Subjects” (Geneva: CIOMS, 1982-2002) dan The National Committee for Research Ethics in the Social Sciences and the Humanities (NESH, 1999-2016), menjelaskan bahwa semua penelitian yang melibatkan manusia tidak boleh melanggar standar etik yang berlaku universal, tetapi juga harus memperhatikan berbagai aspek sosial budaya masyarakat yang diteliti.

Penelitian bidang kajian stratejik dan global yang melibatkan subjek manusia dalam proses penelitianya, harus memperhatikan The UN Universal of Declaration of Human Right (1948) dan The UN Convention on the Rights of Persons with Disabilities (UN CRPD, 2006), termasuk beberapa deklarasi yang mengkodifikasi prinsip-prinsip etika penelitian dan perlakuan etis terhadap subjek penelitian. Kode yang dimaksud, adalah Kode Nuremberg (Nuremberg Code, 1947), Deklarasi Helsinki (Helsinki Declaration, 1964), dan Laporan Belmont (Belmont Report, 1979). Meskipun kode-kode ini berasal dari bidang biomedis, mereka mencakup prinsip-prinsip utama yang berlaku untuk semua penelitian dengan subjek manusia.

Prosedur

Tim Kaji Etik

Unduh Berkas Formulir

Pembiayaan

Narahubung

Phone number +62 896-6592-9875

Pengiriman Formulir

Untuk Pengiriman Formulir Kaji Etik, semua berkas dikirim via email komisietik.sksg@ui.ac.id dan melakukan konfirmasi via narahubung di +62 896-6592-9875 (Imas M). Terima kasih.