Kuliah Umum Prof. David Kaye
June 3, 2015 2024-12-20 10:40Kuliah Umum Prof. David Kaye
Kuliah Umum Prof. David Kaye
Program Pascasarjana Universitas Indonesia akan menyelenggarakan Kuliah Umum Tantangan Perlindungan Privasi dan Kebebasan Berekspresi di Era Keterbukaan Informasi oleh Prof. David Kaye ( UN Special Rapporteur on The Promotion and Protection of The Right to Freedom of Opinion and Expression ).
Hari : Kamis, 4 Juni 2015
Pukul : 18.00-21.00 WIB
Tempat : Gedung IASTH lantai 3 Kampus UI Salemba.
Alamat : Jalan Salemba Raya No. 4 Jakarta Pusat.
Bagi yang ingin mengikuti kuliah umum ini silakan registrasi di http://s.id/rsvp Acara ini untuk terbatas untuk 50 Mahasiswa UI dan Gratis. Bagi peserta akan disediakan makan malam.
Kamis, 4 Juni 2015
Prof. David Kaye: Enkripsi dan Anonimitas Kunci Kebebasan Berekspresi di Era Digital
By Wanda Ayu uiupdate on 05 Jun 2015
Kamis (4/6/2015), Program Pascasarjana Universitas Indonesia bekerja sama dengan Lembaga Advokasi Masyarakat (Elsam) dan ITC Watch menggelar kuliah umum dengan tema “Tantangan Perlindungan Privasi dan Kebebasan Berekspresi di Era Keterbukaan Informasi” di Gedung IASTH UI, Kampus Salemba. Acara ini menghadirkan Prof. David Kaye (Pelapor Khusus PBB bidang promosi dan perlindungan hak untuk kebebasan berpendapat dan berekspresi) sebagai narasumber.
Dalam era digital saat ini, internet memiliki peran penting dalam hal kebebasan berekspresi dan penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) di dunia. “Penggunaan internet telah memunculkan kesempatan baru bagi warga negara untuk menyuarakan aspirasi mereka dan mendapatkan respons dalam cara dan skala yang tidak terpikirkan sebelumnya,” ujar David dalam kuliahnya.
Namun, kebebasan berekspresi dan berpendapat secara bebas di internet kini tengah menghadapi tantangan dari negara (pemerintah), terutama isu keamanan digital. Menurutnya, kebebasan berekspresi di internet di banyak negara, kini banyak dihambat dengan cara menerapkan hukum pidana dan pemaksaan akses backdoor (pengambilan data secara diam-diam) untuk keperluan pemerintah.
Menurutnya, hukum seperti itu seringkali dijustifikasi sebagai hal yang perlu untuk melindungi nama baik, menjaga keamanan nasional, dan melawan terorisme. “Namun, pada praktiknya, hukum tersebut akhirnya digunakan untuk mempertahankan suatu otoritas kekuasaan,” tegasnya.
Menurut David, untuk mengatasi tantangan ini, maka menurutnya metode enkripsi dan anonimitas di internet menjadi kunci dalam menjamin kebebasan berpendapat di internet. Pemerintah juga harus membuat undang-undang yang mendukung kedua hal tersebut.
Enkripsi adalah proses mengamankan suatu informasi dengan membuat informasi tersebut tidak dapat dibaca tanpa bantuan pengetahuan khusus, seperti penggunaan password atau kode-kode tertentu dalam mengakses suatu informasi.
Anonimitas adalah hak penjagaan identitas pribadi di internet. Dengan menggunakan hak anonimitas ini, pengguna internet berhak untuk tidak memberikan data pribadinya di internet. Dengan demikian, orang lain tidak bisa sembarangan mengakses data pribadi pengguna internet tersebut.
Menurut David, pelaku dunia bisnis juga harus ikut berperan dalam isu keamanan digital ini. Dunia bisnis berperan dalam memperluas penggunaan enkripsi, termasuk melalui penyediaan pusat data enkripsi, penyediaan jalur protokol aman seperti HTTPS, dan pengembangan enkripsi yang mudah dimengerti di sistem mereka.
David Kaye adalah Pelapor Khusus PBB. Pelapor Khusus PBB (UN Special Rapporteur) adalah gelar yang diberikan kepada orang-orang yang bekerja atas nama Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dalam lingkup suatu isu HAM tertentu.