Pelatihan Digital Marketing dan Sertifikasi Halal: Langkah Mendukung UMKM Naik Kelas
September 19, 2024 2024-12-20 10:40Pelatihan Digital Marketing dan Sertifikasi Halal: Langkah Mendukung UMKM Naik Kelas
Jakarta, 14 September 2024 – Sebagai upaya untuk meningkatkan daya saing UMKM, gabungan mahasiswa pascasarjana Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) dengan mahasiswa sarjana dari berbagai fakultas (FIK, FPsi, dan FIB) Universitas Indonesia, menyelenggarakan Pelatihan Digital Marketing dan Sosialisasi Sertifikasi Halal. Acara ini berlangsung pada Sabtu, 14 September 2024, sebagai wujud menjalankan pengabdian pada program pengembangan masyarakat dari direktorat kemahasiswaan Universitas Indonesia. Dengan didampingi oleh dosen pembimbing lapangan yaitu Bapak Dr. Nur Fatwa S.E., M.M., rangkaian pelatihan interaktif dengan dua materi ini berjalan dengan lancar.
Dalam rangka efektivitas waktu, kegiatan pelatihan dimulai dengan pendampingan peserta untuk registrasi aspek legal usahanya dalam hal ini kepemilikan NIB (Nomer Induk Berusaha) pada situs oss.go.id. Hal tersebut merupakan langkah awal para peserta sebagai pelaku usaha untuk memulai proses sertifikasi produk halalnya. Untuk peserta yang telah memiliki NIB didampingi untuk registrasi ke sistem si Halal di website ptsp.halal.go.id, dengan begitu peserta telah selangkah lebih dekat untuk mendapatkan sertifikasi halal bagi produk usahanya. Sesi selanjutnya pembukaan kemudian sambutan dari dosen pembimbing lapangan, dalam sambutannya beliau mengatakan bahwa pelatihan yang diadakan ini diharapkan dapat bermanfaat bagi pengembangan usaha UMKM khususnya pada bidang digital marketing dan penerapan jaminan kehalalan produk dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat produk halal.
Sesi selanjutnya pembahasan terkait Digital Marketing dimana Digital marketing memungkinkan pelaku usaha untuk memahami perilaku konsumen dengan lebih baik melalui data dan analisis. Melalui berbagai alat digital seperti media sosial, website, dan e-commerce, pelaku usaha dapat melihat interaksi konsumen, preferensi, dan pola pembelian secara real-time. Hal ini memberikan wawasan tentang apa yang disukai konsumen, bagaimana mereka berinteraksi dengan produk, dan faktor apa yang memengaruhi keputusan pembelian mereka.
Peserta pelatihan juga mendapatkan materi yang komprehensi terkait perkembangan regulasi Halal di Indonesia maupun di Dunia hingga pemahaman tentang proses sertifikasi halal dengan berbagai skema yang sedang digawangkan di Indonesia. Founder Halal Development Center, Qiwamudin sebagai pemateri pada pelatihan ini mengatakan “silakan bapak-ibu pelaku usaha memanfaatkan program sertifikasi halal yang digaungkan oleh BPJPH, dengan waktu yang masih memungkinkan sebelum diterapkan sangsi bagi UMKM yang tidak memiliki sertifikat halal”. Sanksi terkait tidak memiliki sertifikat halal di Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang mengubah beberapa ketentuan dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.Berdasarkan Perpu tersebut, produk yang diwajibkan memiliki sertifikat halal namun tidak mematuhinya dapat dikenai sanksi administratif. Sanksi ini dapat berupa: satu peringatan tertulis, dua denda administratif, dan ketiga penarikan produk dari peredaran. Sanksi ini mulai diberlakukan setelah masa transisi dan implementasi wajib sertifikasi halal berjalan sesuai yang diatur pemerintah.
Para peserta memberikan apresiasi dan testimoni bahwa pelatihan yang diikuti tersebut sangat relevan dan bermanfaat bagi usaha yang sedang mereka kembangkan. Nurul Anggraeni sebagai ketua pelaksana kegiatan, menyampaikan harapannya agar pelatihan ini dapat memberikan dampak jangka panjang bagi para peserta. “Kami berharap para pelaku UMKM bisa memanfaatkan ilmu yang telah mereka dapatkan untuk memperluas bisnis mereka. Sertifikasi halal dan pemasaran digital adalah dua kunci penting untuk meningkatkan daya saing di era modern ini,” ujarnya.