Diskusi Publik Daring: Strategi Deradikalisasi pada Masa Pandemi
May 8, 2020 2024-12-20 10:40Diskusi Publik Daring: Strategi Deradikalisasi pada Masa Pandemi
Jumat (8/5/2020) Program Studi Kajian Terorisme Universitas Indonesia kembali menyelenggarakan diskusi publik yang dilakukan secara daring. Setelah sebulan sebelumnya melaksanakan diskusi publik dengan tema mewaspadai ancaman teror di tengah pandemi, diskusi publik yang kini disajikan lebih memperdalam bahasan pada konteks yang lebih spesifik namun signifikan yaitu deradikalisasi di tengah keadaan pandemi. Kegiatan yang diselenggarakan secara daring dan hingga saat ini telah diikuti oleh 375 orang peserta tersebut disiarkan secara langsung melalui kanal Youtube Kajian Terorisme Universitas Indonesia.
Diskusi dengan tema deradikalisasi pada masa pandemi ini mengundang beberapa narasumber. Sebagai pemantik diskusi ialah mantan narapidana terorisme Ali Fauzi Manzi yang kini mendirikan Yayasan Lingkar Perdamaian. Selanjutnya diskusi dilanjutkan dengan beberapa paparan yang disampaikan oleh Direktur Deradikalisasi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Republik Indonesia Prof. Dr. Irfan Idris, M.A., Staf Ahli Dewan Pertimbangan Presiden Dr. Sri Yunanto, M.Si., dan Dosen Program Studi Kajian Terorisme UI Dr. Amanah Nurish, M.A. Jalannya diskusi yang berlangsung selama dua setengah jam tersebut dipandu oleh mahasiswa magister Kajian Terorisme UI Prakoso Permono.
Isu deradikalisasi dalam masa pandemi ini menjadi sorotan spesifik yang penting dibahas disebabkan oleh beberapa alasan. Salah satunya ialah dasar Undang-undang No. 5 tahun 2018 yang mengatur program deradikalisasi dengan objek deradikalisasi yang luas. Di antara objek deradikalisasi yang diatur dalam undang-undang tersebut ialah mulai dari tersangka, terdakwa, terpidana, narapidana, mantan narapidana terorisme, dan keluarga atau orang yang telah terpapar paham radikal terorisme. Undang-undang ini secara langsung menempatkan program deradikalisasi dengan cakupan yang luas, termasuk juga pada publik yang terpapar paham radikal terorisme.
Menyusul pandemi Covid-19 berbagai fenomena kasualitas terjadi, termasuk dalam dunia ekstremisme kekerasan dan terorisme. Sebagai contoh yang disampaikan dalam diskusi ialah posisi mantan narapidana terorisme yang secara umum kini bekerja pada sektor non formal yang amat berpotensi terdampak Covid-19 khususnya dari segi ekonomi. Termasuk juga mengenai kondisi narapidana terorisme di lembaga-lembaga pemasyarakatan di seluruh Indonesia yang tetap menuntut konsistensi dalam program deradikalisasi. Juga muncul berbagai isu lain seperti narasi-narasi kelompok teror yang berkembang di dunia maya dan berpotensi meningkatkan kantung radikalisasi di dunia maya.
Para narasumber menyampaikan beberapa pokok bahasan dalam diskusi daring kedua Kajian Terorisme UI ini. Ali Fauzi Manzi menyampaikan dalam paparannya pemantik diskusi dari sudut pandang empiris praktisi dengan menggambarkan radikalisasi sebagai sebuah proses yang artinya menuntut deradikalisasi berlaku dalam nature yang sama, berkelanjutan dan konsisten. Yang menjadi tawaran Ali Fauzi ialah tawaran yang sama sebagaimana proses radikalisasi seperti dukungan moril maupun materiil serta pertemuan yang intensif dan kekeluargaan dengan konteks yang mengarah pada kontra nilai-nilai yang ditanamkan semasa radikalisasi. Sedangkan Prof. Dr. Irfan Idris dari BNPT menyampaikan perkembangan pandemi Covid-19 memang memengaruhi pendekatan yang dilakukan oleh BNPT dalam deradikalisasi, salah satu yang dilakukan BNPT ialah program pemantauan secara daring dengan menghubungi objek deradikalisasi secara personal melalui platform video conference/call. Adapun Dr. Sri Yunanto dan Dr. Amanah juga menyoroti perkembangan Covid-19 dan berbagai gejala dampaknya pada masyarakat dan kelompok teror secara khusus.
Versi lengkap dari diskusi publik tersebut masih dan akan terus dapat diakses secara mudah melalui kanal Youtube Kajian Terorisme Universitas Indonesia atau juga dapat diakses melalui tautan berikut: https://www.youtube.com/watch?v=IcZFe6IookY