Berita & Info

SKSG UI ADAKAN DIALOG KEPEMUDAAN BERTEMAKAN HOAX MENJELANG PEMILU 2019

Uncategorized @id

SKSG UI ADAKAN DIALOG KEPEMUDAAN BERTEMAKAN HOAX MENJELANG PEMILU 2019

Jakarta-SKSG UI bersama dengan Islamic and Middle Eastern Research Center (IMERC) SKSG, berkolaborasi dengan Direktorat Cyber Polri mengadakan seminar kepemudaan, dengan tema yang masih hangat dibahas, yaitu “ Dialog Kepemudaan Cyber Crime : Peran Generasi Milenial dalam Rangka Menangkal Hoax untuk Menciptakan Pemilu Damai” . Acara yang didakan di Gedung IASTH lantai 3 Kampus UI Salemba ini, mempunyai tujuan memberi kesadaran politik terhadap generasi milenial, agar mereka mengetahui bagaimana metode menanggulangi cyber crime, sekaligus menganalisis konten media dan informasi. Peran pemuda juga diharapkan ikut serta membangun bangsa agar lebih baik dan maju.

Acara ini mngundang pembicara antara lain perwakilan dari Direktorat Cyber Polri yaitu Kombes. Pol. Kurniadi, SH., SIK.,M.Si, selain itu juga dari kalangan akademisi dosen UI yaitu Drs. Nur Munir,MTS, MAJS (Ketua IMERC) dan Dr. Puspitasari, M.Si (Dosen SKSG UI). Acara dibuka dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya yang diikuti oleh semua peserta. Pak Syauqilah mewakili Direktur SKSG memberikan sambutan kepada peserta yang ada di ruangan. Beliau menyampaikan tentang fenomena hoax yang akhir-akhir menjadi isu yang hamgat, seperti dalam akademis hoax juga dibahas dalam sisi berita dari sumber. Bagaimana kita memperlakukan fakta sosial, dan bagaimana kita bisa menarik fakta sosial secara objektif. Bagaimana sekarang ini memperlakukan berita atau data. Dalam ilmu hadits itu muntawadi, apakah hadist ini shahih atau tidak, dalam sisi akademis itu ketika memperoleh data itu, apakah benar atau tidak” Pak Syauqilah memaparkan, dan acara dilanjutkan dengan Pak Kurniadi mewakili dari Direktorat Cyber Crime Polri.

Kombes. Pol. Kurniadi.Isu hoax ini masih ngetren terkait dengan pemberitaan, tren itu sebenarnya dalam konotasi positif, tapi dalam kenyataannya isu ini mempunyai konotasi yang negatif, karena adanya pemberitaan bohong, yang membuat gaduh, dan rebut. Semakin meleknya kaum terdidik terhadap berita hoax, para pelaku, penyebar, atau produsen, itu juga dikalangan kaum terdidik. Inginnya Pileg dan Pilpres bebarengan, jangan-jangan ini baru running kita sudah loyo, sebelum bertanding pada final Pileg dan Pilpres.

Pemaparan selanjutnya adalah Dr. Puspitasari dengan tema “Menyelamatkan Demokrasi”. Menurut beliau bahwa saat ini kita masuk dalam sesuatu ayng disebut Eco Chamber yaitu situasi dalam narasi, adanya kesenjangan sosial, penguasaan Sumber Daya Alam (SDA) pada kelompok tertentu, pemerintah ternyata adalah keperpihakan pada pihak tertentu. Bahkan saat ini kita dikuasai asing dan aseng. Bahwa kita ada dalam konteks demokrasi dalam ruang publik.

Dalam spirit kontestasi masuk dalam ruang publik yang masuk dalam ruang publik nalar dan masuk dalam ruang public emosi. Semua masuk dalam media sosial, yang di dalam masuk algoritma, yang menggelembung. Berkomunikasi dengan kelompok sendiri, dan diperkenankan masuk untuk memilih teman, berarti sadar atau tidak sadar masuk dalam raungan Eco Chamber, ruang dimana kita bisa bersuara dalam ruangan yang bergema. Kerumunan dengan suara yang sama pada satu kelompok. Ini menjadi persoalan.

Spirit Antihoax : dibumbuhi dan di goreng, bahkan ketika kita bercerita dengan pasangan itu kita dilebih-lebihkan lho untuk menarik simpati ke pasangan. Kedua hoax itu dalam agama dosa.Secara kultural itu kita ditunjukkann dalam sikap tenggang rasa. Kalau kita menemukan hoax itu apa yang harus kita lakukan?. Disekitar anda pun bisa berpotensi dalam menyebarkan hoax, caranya bagaimana kita percaya? Itu dengan orang yang mempunyai kompetensi. Setiap orang mempunyai banyak dimensi, dan kita harus mengetahui hal itu.

Paparan yang terkahir disampaikan Bapak Nur Munir sekalu ketua IMERC yang memaparkanDalam pembangunan nasional, apabila stabilitas nasional terganggu. Ini tidak akan terlaksana bila terganggu termasuk hoax. Supaya cerdas, dan tidak ditipu-tipu karena isu hoax. UUD 1945 amandemen pasal 28 tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Hak yang ini tidak semata-mata bebas, sebebas bebasnya. Bebas seperti apa? Kebebasan dilanjutkan pada ayat 2, yaitu dibatasi dengan UU ITE. Beliau lebih cenderung memaparkan tentang garis hukum dan sistem normatif yang ada di Indonesia terkait dengan kasus pelanggaran UU ITE.Acara ditutup dengan pemberian cendera mata dan diakhiri dengan foto bersama panitia dan peseerta yang ada diruangan Gedung IASTH lantai 3 UI Salemba.