Sosialisasi Sadar Hak & Regulasi Bagi Calon Pekerja Migran Indonesia ke Jepang
December 29, 2021 2024-12-20 10:40Sosialisasi Sadar Hak & Regulasi Bagi Calon Pekerja Migran Indonesia ke Jepang
Minimnya pengetahuan para Pekerja Migran Indonesia (PMI) tentang berbagai peraturan kerja –baik ketenagakerjaan maupun keimigrasian Jepang–, serta kurangnya pengetahuan tentang budaya yang berlaku pada masyarakat Jepang, berpotensi memicu stres. Hal ini bisa berdampak pada tindakan PMI yang dikategorikan pelanggaran aturan.
Isu-isu mengenai rentannya para PMI (calon pemagang) khususnya ke Jepang, guna mengikuti Program Pelatihan Teknis Bagi Pemagang (Technical Intern Training Program) — antara lain adanya pelanggaran hak-hak tanpa mendapatkan advokasi– melatarbelakangi Tim Pengabdian Masyarakat Kajian Wilayah Jepang (KWJ), Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG), Universitas Indonesia (UI) melaksanakan kegiatan pengabdian pada masyarakat.
“Sosialisasi ini diselenggarakan dengan tujuan memberikan pemahaman kepada calon PMI dan membekali diri mereka dengan informasi tentang aturan-aturan ketenagakerjaan seperti hak-hak PMI selama bekerja, informasi tentang prosedur pengajuan visa sampai kedatangan di Jepang, budaya korporasi Jepang dan kebiasaan hidup orang Jepang, sehingga dapat meminimalisir pelanggaran dan potensi menjadi pekerja ilegal,” ujar Ketua Pengmas, Dr. Kurniawaty Iskandar, M.A.
Pemaparan materi tentang “Hak dan Kewajiban PMI” termasuk prosedur pembuatan visa “Technical Intern Training Program (TITP)” dibawakan oleh mahasiswa KWJ UI, Sari Anggaini yang memiliki latar belakang sebagai ASN pada Direktorat Jenderal Imigrasi. Sari menjelaskan betapa pentingnya pengetahuan tentang prosedur visa yang dimiliki oleh pemagang yang notabene adalah orang asing di Jepang. Akan menjadi masalah apabila pemagang hanya paham tentang ketrampilan saja tanpa dibarengi dengan informasi tentang visa sebagai izin untuk tinggal dan bekerja di Jepang. Sari juga menemukan bahwa banyak peserta Sosialisasi yang tidak paham prosedur pembuatan visa.
Selanjutnya, narasumber kedua Refananta Airlangga, mahasiswa KWJ yang merupakan alumnus pemagang TITP menyampaikan materi berjudul “Budaya Korporasi Jepang”. Materi yang diberikan merupakan pengalamannya bekerja pada perusahaan Jepang yang bergerak dalam bidang perkayuan di pedesaan Jepang. Kemudian dilanjutkan oleh Marcellino Sebastian, menceritakan pengalamannya berinteraksi dengan orang Jepang pada saat belajar di Sekolah Bahasa Jepang di Yokohama.
Ketua Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Kaina, Teguh Adikoesuma Putra, dan Ketua LPK Indrawijaya, Andri Yandi, menyatakan terima kasih dan sangat mengapresiasi kegiatan aksi peduli Pengmas KWJ SKSG UI yang sangat membantu dalam hal pengurusan legalitas dan pembelajaran budaya Jepang. “Pemaparan materi yang diberikan oleh tim pengmas KWJ SKSG UI sangat bermanfaat dan memberikan pengetahuan bagi para calon pekerja migran dalam membekali diri mereka selama bekerja di Jepang,” ujar Teguh.
Tim pengmas KWJ SKSG UI melaksanakan kegiatan berjudul “Sosialisasi Sadar Hak dan Regulasi Bagi calon PMI ke Jepang Guna Mengurangi Resiko Pelanggaran Aturan kerja Maupun Potensi Menjadi Pekerja Ilegal” yang dilaksanakan di LPK Kaina dan LPK Indrawijaya, Indramayu, Jawa Barat. Dr. Kurniawaty Iskandar, selaku ketua pengmas merancang sosialisasi ini bersama delapan tim pengmas yang merupakan mahasiswa KWJ UI. Kegiatan berlangsung pada tanggal 17 dan 18 Desember 2021 secara luring.
Sources : https://www.ui.ac.id/sosialisasi-sadar-hak-regulasi-bagi-calon-pekerja-migran-indonesia-ke-jepang/